Biaya sertifikasi Usaha Pariwisata
Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata atau yang dikenal dengan LSUP merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan amanah Undang-undang Kepariwisataan No 10 Tahun 2009, PP 52 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pariwisata No 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Indonesia Stndar Manajemen Global (ISM Global) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan serta pengakuan terhadap usaha pariwisata di Indonesia. S alah satu layanan akreditasi adalah skema akreditasi LS UP , yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan usaha pariwisata, antara lain: perhotelan, restoran, rumah makan, cafe, bar dan spa berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun 2016 . Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LS UP ). Indonesia Standar Manajemen merupakan salah satu lemb...